istac

MAJALAH  DIALOG

 ISTAC

ISTAC: ISLAMIC THOUGHT AND CIVILIZATION

Website: http://www.dialogistac.20m.com;

Email: redaksi1429@gmail.com;  SMS Information: 6285236545954

 

Home     Politik   Ekonomi   Hukum   Sosial   Pendidikan   Realitas    Atsaqofiyah    Berita

Sebagian Artikel yang diterbitkan ISTAC      

   Nomor: 130907012100048, Tahun XIII, 2009  

 

 

JAMINAN ISLAM TERHADAP PEMENUHAN

KEBUTUHAN POKOK RAKYAT

 

(System Ekonomi Kapitalisme telah menghasilkan konsentrasi kekayaan pada sebagian kecil rakyat (para konglumerat kapitalis) dengan kesenjangan dan jurang kemiskinan yang dalam pada mayoritas rakyat. Sedangkan System Ekonomi Sosialis-Komunis telah menghantarkan pada pemerataan kemiskinan, tanpa pertumbuhan. Secara singkat sebenarnya problem ekonomi distribusi tidak mampu dijawab oleh idiologi Kapitalisme dan Sosialisme-Komunisme. Ekonomi Islam jika diberi kesempatan pasti mampu menuntaskan problem ekonomi distribusi tersebut)

 

Jaminan Sosial dalam System Kapitalis, Sosialais-Komunis dan konsep Jaminan Sosial ala Dunia ke- 3 MDGs

 

Sosialis-Komunis dengan jargon ”Sama rasa, sama rata” bermaksud mengatasi problem ekonomi distribusi untuk menciptakan pemerataan. Fakta  jargon tersebut tidak diarahkan untuk menjamin pemenuhan kebutuhan-kebutuhan pokok rakyat dengan perhatian khusus. Namun ternyata yang mereka lakukan adalah menyamakan kepemilikan, melarang kepemilikan setiap barang produsen dan membatasi kepemilikan hanya pada barang konsumen saja, serta memfokuskan perhatiannya kepada kaum buruh. Tidak adanya perhatian terhadap jaminan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer itu membawa pada merosotnya tingkat kehidupan semua rakyat secara luar biasa yang terjadi di semua negara yang menerapkan Sosialisme-Komunisme. Kemerosotan itu merata pada mayoritas rakyat sehingga rakyat tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan primernya, kecuali sebagian saja. Terjadinya kemerosotan tingkat kehidupan itu diakui oleh Khurschev—perdana menteri Rusia waktu itu--hingga dia berseloroh di hadapan Nixon wakil presiden Amerika Serikat waktu itu   ketika dia berkunjung ke Rusia tahun 1959 bahwa Rusia akan mencapai tingkat kehidupan Amerika setelah dua puluh tahun. Dapat disaksikan bahwa rakyat Uni Siviet bermigrasi ke Irak pada tahun 1958, 1959 dan 1960 dalam kondisi kelaparan dan mengharapkan hidup dan makan enak. Ini semua menunjukkan bahwa usaha menyamakan kepemilikan, hanya menjadikan semua rakyat miskin serta tidak mungkin memenuhi kebutuhan-kebutuhan primernya. Sosialis-Komunis telah gagal menciptakan pemerataan ekonomi dan gagal pula menghasilkan pertumbuhan.

            Agar mengerti perbedaan yang signifikan antara jaminan Islam terhadap pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer dengan usaha-usaha ideologi-ideologi lain untuk mencapai jaminan tersebut, seorang perlu kembali pada hukum-hukum masing-masing ideologi dalam masalah ini. Ideologi kapitalis berusaha mewujudkan jaminan sosial, keadilan sosial, dan menciptakan asuransi-asuransi sosial. Jaminan-jaminan ini—menurut sistem ini—merupakan bukti perhatian negara terhadap dua kelompok manusia diantara rakyatnya. Kedua kelompok itu adalah:

            Pertama: Mereka yang bekerja dipemerintahan, lembaga-lembaga umum, para pekerja tetap di pabrik-pabrik dan proyek-proyek serta buruh tani yang menggunakan alat-alat pertanian. Sebagian mereka memasukkan para buruh tani dalam komunitas ini tetapi tidak memasukkan para pekerja kontrakan, pekerja angkutan, kuli pelabuhan, dan pekerja musiman. Sebagian lagi tidak memasukkan para buruh tani, kecuali mereka yang bekerja dengan peralatan. Sedangkan pekerja (buruh) yang mendapatkan jaminan dan asuransi sosial adalah mereka yang bekerja pada yang lain dengan upah.

            Kedua : Fakir miskin; Dua kelompok ini saja yang mendapatkan jaminan dan asuransi sosial. Negara memperhatikan mereka untuk dibantu, sedangkan rakyat selain mereka tidak berhak terhadap perhatian negara. Cara negara memperhatikan para pekerja adalah negara memberi pekerja kompensasi, dan tunjangan di hari tua. Apabila di tengah-tengah menjalankan pekerjaannya seorang pekerja ditimpa musibah yang menyebabkan cacat ditangannya, kakinya atau pada bagian tubuh lainnya, sehingga dia tercegah dari menjalankan pekerjaannya dengan sempurna atau sebagian, maka dia mendapat pengobatan gratis hingga sembuh, dan dia tidak berhak atas kompensasi akibat musibah yang dialaminya. Apabila dia lemah tidak mampu menjalankan pekerjaannya dengan sempurna, maka dia diberi bantuan yang tidak mencapai jumlah upah hariajnnya, tetapi kurang dari itu, terkadang mencapai 70 % dari upah hariannya sehingga dia sembuh. Apabila ketidakmampuannya itu selamanya, maka dia diberi tunjangan bulanan yang tidak mencapai jumlah upah bulanan yang biasa diterima. Namun, terkadang mencapai 60% atau 70% dari upahnya. Dan dia tetap mendapatkan kompensasi itu hingga memasuki umur pensiun, yaitu umur 60 tahun, 55 tahun, atau 65 tahun sesuai undang-undang yang berlaku di negaranya. Demikian ini, apabila seorang pekerja mengalami musibah (kecelakaan). Apabila dia menderita sakit, maka mendapat pengobatan gratis, dan diberi upahnya selama waktu sakitnya. Begitu juga, seorang pekerja yang diberi hari libur dalam seminggu, pada hari-hari besar, dan pada hari-hari libur dalam satu tahun, serta dia tetap diberi upah pada hari-hari itu. Apabila seorang pekerja meninggal pada waktu masih kerja, maka dia diberi kompensasi tertentu yang diserahkan kepada keluarganya menurut rasio masa pengabdiannya pada satu departemen, lembaga, atau pabrik. Ini sehubungan dengan uang kompensasi.

            Sedang uang tunjangan hari tua merupakan hak setiap orang yang mencapai umur pensiun, namun dia tetap bekerja, yakni sudah mencapai umur 60 tahun, 55 tahun, atau 65 tahun, sesuai undang-undang pensiun yang berlaku di negara itu. Setiap pekerja, sedang dia telah memasuki umur pensiun namun dia masih bekerja  maka dia diberi bonus sejumlah tertentu menurut rasio masa pengabdiannya, atau tunjangan bulanan yang disesuaikan dengan rasio masa pengabdiannya. Para pekerja jarang yang mendapatkan kehidupan yang lebih baik pada separuh kehidupan yang telah dihabiskan sehingga dia tetap mengambil pensiun ini sampai dia meninggal. Apabila dia dikeluarkan sebelum pensiun, maka dia diberi bonus sejumlah tertentu menurut rasio masa pengabdiannya. Dibeberapa negara yang mem-PHK para pekerja menyebabkan krisis bagi pabrik-pabrik dan negara, seperti di Amerika Serikat. Para pekerja pengangguran akibat PHK, mereka diberi bantuan tetapi tidak mencapai upah hariannya, sedikit banyaknya santunan itu tergantung sejauh mana bahaya para pekerja yang menganggur tersebut terhadap pabrik-pabrik dan negara. Inilah gambaran secara global tentang jaminan dan asuransi sosial bagi para pegawai dan pekerja.

            Sedang siapa yang memberi jaminan-jaminan ini kepada mereka, maka yang memberinya bukanlah negara, tetapi orang yang memperkerjakan mereka. Negara hanya memberikan kepada pegawai negara saja. Apabila mereka bekerja pada lembaga-lembaga umum, perseroan, pabrik, departemen khusus, atau lainnya, maka yang memberikan jaminan-jaminan adalah mereka yang bersangkutan dan bukanlah negara. Perhatian negara kepada mereka hanyalah berupa pembuatan dan pembekuan undang-undang yang menjamin mereka untuk mendapatkan jaminan-jaminan ini. Namun, yang memberikan adalah orang-orang yang mempekerjakan mereka, yakni para pemilik pekerjaan tempat mereka bekerja. Negara tidak memberikan jaminan-jaminan ini, kecuali kepada para pegawai dan para pekerja negara.

            Sedang dari mana harta itu diperoleh, maka negara memotong sejumlah 5% atau 10% atas upah para pekerjanya. Sebagian darinya dibayar untuk sesuatu yang dihadapinya. Harta ini diinvestasikan dengan cara ribawi, kemudian hasil dari investasinya dibayarkan sebagai kompensasi-kompensasi para pekerja, bantuan, dan tunjangan hidupnya. Sedangkan para pegawai dibayar dari kasnya sebagai dana pensiun. Sedang lembaga-lembaga yang lain, mereka memotong dari sebagian upah bekerja sejumlah 3%, 5%, 10%, atau sekitar jumlah itu, sebagian darinya dibayar untuk sesuatu yang dihadapinya, serta diinvestasikannya secara ribawi. Kontribusi dan donasi tersebut dikumpulkan selanjutnya diberikan kepada para pekerja. Terkadang negara turut serta dalam kontribusi ini. Dari harta yang terkumpul ini diberikan sebagai jaminan-jaminan sosial. Dengan demikian, harta yang diberikan sebagai jaminan-jaminan sosial hasil kontribusi mereka sendiri. Pemilik pekerjaan tidak memberikan, kecuali upah yang dibayarkannya kepada pekerja. Harta yang diberikan untuk jaminan-jaminan sosial hasil dari investasi secara ribawi. Dengan demikian sumber-sumber pendanaan jaminan-jaminan sosial adalah kontribusi para pekerja yang diambil dari upahnya, kontribusi pemilik pekerjaan, hasil investasi, kontribusi keluarga yang berbentuk donasi-donasi, dan terkadang kontribusi negara numun jumlahnya sedikit sekali. Demikianlah tentang jaminan-jaminan sosial untuk para pekerja.

            Sedangkan jaminan-jaminan sosial untuk fakir miskin tidak berupa pemberian harta yang cukup untuk pemenuhan hidupnya, tidak menyediakan makanan, pakaian, dan tempat tinggal bagi mereka, sebab hal tersebut mustahil dalam sistem kapitalis. Namun jaminan-jaminan terhadap fakir miskin berupa jaminan mendapatkan pelayanan-pelayanan kesehatan gratis, dan pendidikan gratis. Untuk itu negara membuka poliklinik-poliklinik, rumah sakit-rumah sakit agar fakir miskin dapat berobat secara gratis, dan menyediakan sekolah-sekolah agar anak-anak fakir miskin dapat belajar dengan gratis. Disamping itu negara memprhatikan anak-anak fakir miskin, para ibu fakir miskin yang hamil, lemah dan cacat. Perhatian negara terhadap mereka itu berupa pemberian makanan dan pakaian melalui sedekah, akan tetapi bantuan mereka terima tidak sampai menutupi kebutuhan-kebutuhannya. Mereka hanya diberi paket-paket yang berisi makanan atau susu, dan diberi pakaian pada musim paceklik.

            Inilah ringkasan tentang jaminan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer dalam sistem kapitalis. Dan yang serupa dengan itu adalah sosialisme negara. Sebab sosialisme negara memberikan jaminan-jaminan yang sama, selain tambahan yaitu memberikan para pekerja bagian dalam modal, menentukan upah minimum pekerja, menentukan batas maksimum bunga dan sewa, membatasi kepemilikan sebagian besar warga negara, dan menasionalisasi beberapa kepentingan-kepentingan umum. Metode sosialis negara dalam menjamin pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer adalah metode kapitalis meski disembunyikannya dengan menambah beberapa hukum.

            Bagaimana dengan Ekonomi dunia ke- 3 yang menjadi wilayah pengaruh jajahan Kapitalis. Para penjajah rupanya sadar, jika ekonomi negara-negara dunia ke-3 dipecahkan seperti pemecahan di negara kapitalis eropa dan amerika dengan revisi kapitalisme yang berupa Walfare State (negara kesejahteraan) dengan mengeluarkan jaminan sosial ala kapitalis untuk mengatasi apa yang mereka sebut sebagai problem kecemburuan sosial, akan berakibat kekayaan negara dunia ke-3 tidak mampu dihisap secara optimal untuk negara kapitalis. Revisi Walfare State pada mulanya sebenarnya untuk memperpanjang umur kapitalisme, dengan mencoba mengatasi kesenjangan, walaupun kemudian hal itu dimanfaatkan oleh para konglumerat kapitalis untuk meningkatkan daya beli masyarakat agar dagangan para konglumerat kapitalis tersebut dapat sirkulasi pasar yang baik. Sesuai dengan karakter Kapitalisme sebagai benalu / penjajah, tanpa existensi daerah jajahan, para penjajah akan mati, maka dibuatlah program penyesatan pembangunan untuk daerah pengaruh kapitalis dalam bentuk MDGs. Konsep Ekonomi tipu daya Ulama’ Kapitalis inilah yang kemudian dipropagandakan dengan nama MDGs.

          Sebenarnya tidak ada yang salah tentang kepedulian Sosial suatu corporat (CSR) dengan lingkungan masyarakatnya, misalnya untuk para yatim piyatu, fakir-miskin dst, kecuali CSR yang telah menyimpang dari tujuan yang seharusnya. Katakanlah tidak dibicarakan bias tujuan CSR di sini untuk tidak melebarkan topik bahasan, tetapi hal ini bagi negara yang mempropagandakan MDGs menjadi suatu bentuk tipu daya untuk ngakali rakyat (membodohi rakyat) ketika hal tersebut dijadikan seolah tanggung jawab negara terhadap kewajiban pemenuhan kebutuhan pokok rakyat, seolah telah didelegasikan kepada para Corporat sebagai bentuk swastanisasi tanggung jawab negara. Dengan demikian seolah negara telah melakukan kewajiban menjamin kebutuhan pokok rakyat. Dan dengan itu seolah negara sudah bertanggung jawab kepada urusan rakyatnya, padahal belum dilakukan oleh negara, disinilah letak akal-akalannya dalam mengelabuhi rakyat banyak. Peran negara berbeda dengan peran corporat. Negara wajib berperan dalam distribusi kekayaan, agar tidak terkonsentrasi dikalangan beberapa gelintir orang saja. Sedangkan corporat sudah pasti berorientasi bisnis pengembangan kekayaan dan pengamanan kekayaan dari ancaman yang mereka sebut dengan nama kecemburuan sosial. Oleh karena itu CSR dalam pandangan pengusaha pasti tidak dalam fungsi distribusi kekayaan yang sebenarnya, melainkan fungsi pengamanan dan pengembangan kekayaan corporat.

            Teori ”Treecle down effect” dengan system pasar bebas sebagai design pemerataan dalam system kapitalis, telah diakui oleh para ulama’ kapitalis sebagai teori distribusi yang gagal, maka dibuatlah revisi ’Walfare State” (negara kesejahteraan), yaitu melibatkan negara dalam peran distribusi kekayaan secara langsung dalam bentuk jaminan sosial. Alasan peran negara dalam distribusi ekonomi dengan jaminan sosial akan menghambat kreatifitas dan menciptakan kemalasan rakyat adalah alasan manipulatif yang sudah basi dalam mempertahankan system kapitalis pasar bebas dengan distribusi tetesan rizki ”Treecle Down Effect”. Sebenarnya berbagai transaksi / lapangan pekerjaan yang ditimbulkan oleh akibat dibentuknya suatu usaha dari hulu sampai hilir yang menghasilkan konglumerasi, monopoli, oligopoli, kartel dan bias pasar lainnya tidak ada hubungan nya dengan masalah distribusi ekonomi yang menjadi domain negara. Dimana negara harus bertanggung jawab terhadap beredarnya kekayaan agar tidak terkonsentrasi pada sedikit orang saja. Karena dimasyarakat ada orang lemah dan orang yang kuat. Membiarkan mereka bersaing secara bebas dalam keadaan yang tidak memiliki kekuaatan yang seimbang adalah tindakan mengeliminir existensi masyarakat banyak. Dimasyarakat ada orang yang lemah bersaing dalam free market / pasar bebas, karena keterbatasan-keterbatasan akses terhadap modal dan aspek-aspek perdagangan lainnya. Bahkan anggota masyarakat ada yang bukan sekedar tidak mampu bersaing, malah ada yang udzur untuk dapat bekerja, bisa karena mereka masih anak-anak, atau manula atau cacat yang menjadikan mereka tidak mampu bekerja dsb, dan tentu saja ada juga anggota masyarakat yang malas. Sama konyolnya dengan teori Sosialis-Komunis: tidak makan kalau tidak bekerja. Rizki dalam pandangan Sosialis-Komunis diikatkan secara langsung dengan pekerjaan. Padahal Karel Mark pencetus ide Sosialis-Komunis dan pengikut-pengikutnya seperti Lenin dan stalin serta para ulama Sosialis-Komunis dan antek-antek Sosialis-Komunis mereka semuanya ketika baru lahir dan sampai dewasa dibawah asuhan orang lain dan tidak mencari rizkinya sendiri dengan bekerja, karena lemah dan tidak mampu. Keadaan rakyat sangat beragam kemampuan dan kekuatannya, oleh karena itu negara harus berperan secara baik dalam distribusi ekonomi, agar kekayaan tidak terkonsentrasi di kalangan tertentu saja. Semua itu harus dipecahkan oleh negara dengan pemecahan yang benar, adil dan manusiawi dan menggunakan metode yang benar, adil dan manusiawi pula. Sebab tujuan tidak membolehkan semua cara, tujuan dan cara harus diikatkan dengan akidah dan hukum yang benar, ajaran Machavely harus ditolak dan dibuang jauh-jauh.

 

Jaminan kebutuhan pokok dalam system Islam

 

            Jaminan Islam di bidang ekonomi adalah jaminan terpenuhinya pemuasan semua lebutuhan pokok / primer tiap-tiap individu dan memnuhi kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tertier (al hajat al kamaliyah) nya sesuai dengan kadar kemampuannya sebagai individu yang hidup dalam masyarakat tertentu yang memiliki life setyle / gaya hidup khas.

            Islam memandang tiap orang secara individu, bukan seara kolektif sebagai komunitas yang hidup dalam sebuah negara. Islam memandang individu sebagai manusia, maka pertama kali harus dipuaskan kebutuhan-kebutuhan primernya secara menyeluruh. Kedua, islam memandangnya sebagai individu tertentu yang memungkinkan memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekundernya sesuai kadar kemampuannya. Kemudian pada saat yang sama, islam memandangnya sebagai orang yang terkait dengan sesamanya dalam interaksi tertentu, yang dilaksanakan dengan mekanisme tertentu, sesuai dengan life setyle / gaya hidup tertentu pula.

            Bahwa tiap individu itu adalah individu yang memerlukan pemenuhan kebutuhan. Perspektif bahwa pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer secara menyeluruh, dan tiap individu adalah manusia yang membutuhkan jaminan pemeliharaan akan barang dan jasa yang menjadi tuntutan hidup tiap individu, apakah dia si A, atau si B, si C atau si D dst. Perspektif bahwa mubah hukumnya berusaha mencari rizki. Hukum mubah itu sama bagi tiap individu, baik itu si A, atau si B, si C atau si D dst, sehingga terbuka lebar jalan di depan tiap-tiap dari mereka untuk memperoleh kekayaan yang dikehendakinya. Dia akan serius bekerja menuju kemakmuran hidup. Perspektif bahwa nilai-nilai luhur harus mendominasi semua interaksi yang terjadi diantara individu-individu.

            Dengan demikian Jaminan islam di bidang ekonomi tidak sekadar meningkatkan taraf hidup dalam sebuah negara semata. Tidak menjadikan pertumbuhan pendapatan nasional sebagai asasnya, dan tidak pula memperbanyak barang dan jasa yang menjamin terwujudnya kemakmuran hidup manusia kemudian membiarkan mereka bebas mendapatkannya sesuai yang mereka mampu dengan memberikan kebebasan memiliki dan bekerja. Jaminan Islam tidak lain merupakan solusi masalah-masalah mendasar bagi tiap individu dengan kapasitasnya sebagai manusia. Menjadikan tiap individu mampu meningkatkan taraf hidupnya, dan merealisasikan kemakmuran dirinya sebagai seorang individu. Artinya sebagai si A yang berkeinginan mendapatkan perhiasan hidup dunia atau sebagai si B yang tidak senang dengan mewah-mewah. Masing-masing mereka diberi fasilitas untuk mencapai kemakmuran, dan membiarkannya mendapatkan kemakmuran ini dengan menjalankan kesempatan yang dikehendaki. Jaminan islam menjadikan nilai-nilai luhur yang mendominasi setiap interaksi yang terjadi diantara individu. Inilah Jaminan islam, dan atas dasar inilah hukum-hukum ekonomi dibangun.

            Sumber-sumber ekonomi primer di negara manapun dan apapun jenis sistem yang diterapkannya ada empat. Sama saja, apakah negara itu negara maju, seperti AS dan Rusia, atau negara terbelakang, seperti Yaman dan Ethiopia. Sumber-sumber ekonomi yang empat itu adalah: pertanian, perindustrian, perdagangan, dan tenaga manusia (jasa). Sedangkan sumber-sumber ekonomi yang dinamakan dengan pendapatan-pendapatan sekunder, seperti pariwisata, gaji, dan sarana transportasi, maka semua itu tidak termasuk sumber-sumber ekonomi primer. Juga tidak terdapat di setiap negara, serta tidak perlu pada hukum-hukum dan solusi-solusi yang independen dari sumber-sumber ekonomi yang empat. Oleh karena itu, tidak dianggap sebagai sumber ekonomi independen.

Islam memandang kebolehan kepemilikan dan berusaha dalam sumber-sumber ekonomi yang empat agar memungkinkan tiap-tiap individu rakyat mampu merealisasikan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersiernya (al-hajat al-kamaliayah) menurut kadar kemampuan. Jika kebutuhan sekunder dan tersier dapat dipenuhi, terlebih lagi kebutuhan-kebutuhan primer (basic needs/al-hajat al-asasiyah)nya. Namun, apabila hanya dengan dibolehkannya kepemilikan dan berusaha saja tidak mungkin dapat  merealisasikan jaminan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer rakyat secara menyeluruh. Selanjutnya tidak akan terealisasikan Jaminan menyeluruh  di bidang ekonomi bagi rakyat orang per orang. Pembolehan kepemilikan dan berusaha akan merealisasikan tiap-tiap individu memenuhi kebutuhannya, tetapi tidak akan merealisasikan jaminan pemenuhan tiap-tiap individu, sehingga distribusi harta kekayaan negara terhadap semua individu rakyat satu persatu tidak terealisasi. Padahal seharusnya negara menjamin pemenuhan semua kebutuhan primer setiap individu rakyat satu persatu secara menyeluruh dan menjamin tiap-tiap individu memenuhi kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersiernya menurut kadar kemampuannya.

            Merealisasikan jaminan ekonomi, tidak cukup hanya membolehkan kepemilikan  dan berusaha pada sumber-sumber ekonomi, mengingat kebolehan ini hanya memungkinkan yang kuat saja untuk memiliki dan berusaha, dan memungkinkan orang-orang yang memiliki modal saja yang akan dapat berusaha. Adapun orang-orang mampu namun belum mendapatkan pekerjaan, orang-orang lemah dan orang-oarang tua, maka tidak mungkin memenuhi kebutuhan-kebutuhan primernya. Karena itu, dibuatlah hukum-hukum syari’at yang lain sebagai pelengkap hukum-hukum kebolehan kepemilikan dan berusaha, yang menjamin terpenuhinya semua kebutuhan-kebutuhan primer bagi masing-masing individu rakyat secara menyeluruh. Dengan hukum-hukum ini, menjamin pendistribusian kekayaan atas semua individu rakyat satu persatu. Dimana pendistribusian ini menjamin pemenuhan semua kebutuhan-kebutuhan primer secara menyeluruh, disamping memungkinkan setiap individu rakyat memuaskan kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersienya sesuai kadar kemampuannya.

            Dengan demikian, Islam tidak menjadikan jamainan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer sebagai tambal sulam atas sebuah sistem, tidak menjadikannya sebagai solusi atas celah-celah tertentu, sebagaimana yang dilakukan oleh sistem Kapitalis dan Sosialisme-Komunis. Namun, Islam menjadikan hukum-hukum tersebut sebagai hukum-hukum yang merupakan bagian internal dari hukum-hukum sistem ini, sehingga hukum kebolehan kepemilikan dan berusaha, hukum mengenai nafkah, dan hukum mengurusi urusan-urusan warga negara, semuanya merupakan hukum-hukum syara’ yang sejajar (sama) dalam tasyri’ dan dalil dalil. Sistem ekonomi terdiri dari semua hukum itu, sedang semuanya dijelaskan dalam al-Kitab dan as-Sunnah. Hukum-hukum itu untuk semua rakyat, tidak untuk kelompok-kelompok tertentu, tidak pula untuk agama, etnik, ras, gender tertentu. Jaminan Islam di bidang Ekonomi berlaku untuk semua rakyat tanpa diskriminasi. Jadi terdapat perbedaan yang sangat jauh antara Islam dengan kapitalisme, serta antara Islam dengan Sosialisme-Komunisme.

            Selanjutnya, Islam tidak menjadikan persamaan dalam kepemilikan alat-alat produksi sebagai asas dalam menjamin kehidupan manusia, sebagaimana yang dilakukan oleh sosialisme sejati. Sebab hal itu  tidak menjamin kehidupan, justru berdampak pada menurunnya mutu kehidupan. Namun, Islam  membolehkan kepemilikan dan berusaha, serta menjamin kehidupan yang sempurna bagi siapa pun yang belum mencapai posisi hidup sempurna yang mubah itu. Selanjutnya Islam menjadikan jaminan hidup yang sempurna untuk setiap perkara yang pasti dibutuhkan demi kesempurnaan hidup-- bagi setiap individu, dan dalam semua keadaan. Jaminan ini termasuk perkara yang tidak mungkin dicapai oleh sistem selain sistem Islam. Untuk itu, Islam menjamin pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer tiap-tiap individu (sandang, pangan dan papan) dan menjamin pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer (basic needs) rakyat secara keseluruhan.

            Adapun tentang apa yang dimaksud dengan kebutuhan-kebutuhan primer, maka menurut pandangan hukum Islam terbagi dua: Pertama, kebutuhan-kebutuhan primer bagi tiap-tiap individu rakyat. Kedua, kebutuhan-kebutuhan primer bagi rakyat secara keseluruhan.

            Adapun kebutuhan-kebutuhan primer bagi tiap-tiap individu, adalah sandang, pangan dan papan. Ketiganya merupakan kebutuhan-kebutuhan primer (basic needs) bagi setiap individu, dimana manusia tidak akan dapat merasa cukup (puas) dengan satu diantara ketiganya saja. Oleh karena itu, pemenuhan ketiga kebutuhan primer itu merupakan hak bagi setiap individu untuk memperolehnya. Kebutuhan-kebutuhan primer ini merupakan masalah yang mendasar, sedang yang menjadi jalan keluar pemecahan masalah ini adalah dengan menyediakan pemenuhannnya. Sehingga, apabila telah tersedia –alat pemuas kebutuhan primer-- bagi masing-masing individu, maka tidak ada lagi masalah yang mendasar. Islam telah membatasi kebutuhan-kebuuhan primer dengan tiga hal ini saja dalam nash-nash yang jelas serta terang. Islam menjadikan semua pemenuhan kebutuhan-kebuuhan primer ini bagi semua individu rakyat satu persatu secara pasti, dalam nash-nash yang jelas. Begitu juga, Islam menjamin pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer secara menyeluruh di dalam nash-nash yang jelas.

            Sedangkan dalil kebutuhan-kebutuhan primer ini, nash-nash menjelaskan bahwa kebutuhan primer hanya menyangkut sandang, pangan, dan papan. Allah swt berfirman: (artinya)

æóÚóáóì ÇáúãóæúáõæÏö áóåõ ÑöÒúÞõåõäøó æóßöÓúæóÊõåõäøó

            “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu.” (QS. Al-Baqarah: 233)

æóÇÑúÒõÞõæåõãú ÝöíåóÇ æóÇßúÓõæåõãú

            “Berilah mereka belanja (makanan) dan pakaian (dari hasil harta itu)”. (QS. an-Nisa’: 5)

æóÃóØúÚöãõæÇ ÇáúÈóÇÆöÓó ÇáúÝóÞöíÑó

            “Dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. al-Hajj : 28)

æóÚóáóì ÇáøóÐöíäó íõØöíÞõæäóåõ ÝöÏúíóÉñ ØóÚóÇãõ ãöÓúßöíäò

            “Dan kewajiban bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

ÃóÓúßöäõæåõäøó ãöäú ÍóíúËõ ÓóßóäúÊõãú ãöäú æõÌúÏößõãú

            “Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu dapat bertempat tinggal.” (QS. ath-Thalaq: 6)

æóãóÓóÇßöäõ ÊóÑúÖóæúäóåóÇ

          “Dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai.” (QS. at-Taubah: 24)

 

Rasulullah saw bersabda:

æ áåä Úáíßã áÒ Þåä æ ßÓæ Êåä

            ”Dan kewajiban para suami terhadap para istri adalah memberi mereka belanja (makanan) dan pakaian,”(HR Ibnu Majah dan Muslim dari jabir bin Abdillah)

 

æ ÍÞåä Ãä ÊÍÓäæÇ Åáíåä Ýí ßÓæ Êåä æ ØÚÇ ãåä

            ”Dan hak para istri adalah agar kalian (para suami) berbuat baik kepada para istri dengan memberi mereka pakaian dan makanan.” (HR. Ibnu Majah dari Amru bin Akhwash dari Bapaknya)

ãä ÃÕÈÍ ÃãäÇ Ýí ÓÑ Èå  ãÚÇ Ýì Ýí ÈÏ äå ÚäÏå Þæ Ê íæ ãå ÝßÇ äãÇ ÍíÒ Ê áå ÇáÏäíÇ ÈÍÐÇÝíÑ åÇ

            ”Siapa saja yang ketika memasuki pagi merasakan aman pada kelompoknya, sehat badannya, dan tersedianya bahan makanan di hari itu, maka seolah-olah dia telah memiliki dunia semuanya.” (HR. Bukhari di dalam Adab, Tirmidzi, Ibnu Majah dari Abdullah bin Mihshan al-Anshari dari Bapaknya)

áíÓ áÃÈä ÃÏã Åáì ßÓÑÉ ÎÈÒ íÓÏ ÈåÇ Ìæ ÚÊå  æÔÑÈÉ ãÇÁ íØÝÆ ÈåÇ ÙãÇÁ. æ ÞØÚÉ íÓÊÑ ÈåÇ Úæ ÑÊå. æãÇ ÒÇÏ Úáì ÐÇáß Ýåæ ÝÖá

            ”Anak adam tidak memiliki, kecuali sepotong roti yang akan menghilangkan rasa laparnya, segelas air yang akan mengusir rasa dahaganya, dan sehelai kain yang akan menutupi auratnya. Sedang selebihnya dari itu, maka ia merupakan tambahan kebaikan.”

            Nash-nash ini menunjukkan dengan pengertian yang jelas dan terang, bahwa yang termasuk kebutuhan-kebutuhan primer adalah sandang, pangan, dan papan. Sedangkan selebihnya dari itu, termasuk kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersier.

            Sedangkan dalil bahwa Islam menjamin pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer ini bagi semua individu rakyat satu persatu secara pasti, maka Islam mewajibkan bekerja bagikaum lelaki yang mampu. Apabila dia kekurangan sesuatu diantara kebutuhan-kebutuhan primer, yakni jika dia membutuhkan nafkah. Allah swt berfirman:

ÝóÇãúÔõæÇ Ýöí ãóäóÇßöÈöåóÇ

”Maka berjalanlah di segala penjuru.” (QS. Al Mulk : 15)

dari Abu Hurairah, dia berkata: Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda:

áÃä íÛÏæ ÃÍÏßã ÝíÍÊØÈ Úáì ÙåÑå ÝíÕÏÞ ãäå. æ íÓÊÛäí Èå Úä ÇáäÇÓ ÎíÑ áå ãä Ãä íÓÃá ÑÌáÇ ÃÚØÇ å Ãæ ãäÚå

            ”Salah seorang diantara kalian pergi pagi-pagi mengumpulkan kayu bakar, lalu memikulnya dan berbuat baik dengannya (menjualnya), sehingga dia tidak lagi memerlukan pemberian manusia, maka itu baik baginya dari pada dia mengemis pada seseorang yang mungkin memberinya atau menolaknya.” (HR. Muslim, Ahmad dan Tirmidzi dari Abu Hurairah. Tirmidzi berkata Hadist ini Hasan Shahih Gharib)

Dari Zubair bin Awwam dari Nabi saw bersabda:

áà ä íà ÎÐ ÃÍÏ ßã ÍÈáå ÝíÃÊí ÈÍÒãÉ ÇáÍØÈ Úáì ÙåÑå ÝíÈíÚåÇ ÝíßÝ Çááå ÈåÇ æ Íåå ÎíÑ áå ãä Ãä íÓÃá ÇáäÇÓ ÃÚØæå Ãæ ãäÚæå

            ”Salah seorang dari kalian mengambil talinya dan pergi, lalu dia datang dengan memikul seikat kayu bakar untuk dijualnya. Dimana dengannya Allah menjaga kehormatannya dari meminta-minta, itu baik baginya dari pada dia mengemis pada manusia yang mungkin mereka memberinya atau menolaknya.’(HR. Bukhari dari Zubair bin Awwam)

         Kata (ÎíÑ) ”baik” di sini tidak bermakna ”af’alu at-tafdhil” (lebih). Sebab tidak ada kebaikan dalam mengemis selama dia masih mampu bekerja. Namun, kata (ÎíÑ) di sini hanya sebagai pujian. Sehingga setiap orang yang mampu bekerja, sedang dia membutuhkan nafkah, maka dia wajib bekerja untuk memenuhi kebutuhan nafkah (biaya) hidup dirinya. Kewajiban bekerja atas orang laki-laki yang mampu dan membutuhkan nafkah ini untuk menjamin pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primernya. Disamping kewajiban ini, Islam mewajibkan pemberian nafkah atas wanita secara mutlak, apabila wanita itu miskin, baik dia mampu bekerja atau tidak. Islam tidak mewajibkan wanita untuk bekerja, tetapi Islam mewajibkan pemberian nafkah kepada wanita. Begitu juga, Islam mewajibkan pemberian nafkah kepada orang-orang yang tidak mampu, apabila dia fakir, baik karena tidak memiliki kekuatan untuk bekerja atau orang yang memiliki kekuatan untuk bekerja, tetapi dia belum mendapatkan pekerjaan. Masing-masing dari keduanya tergolong orang yang tidak mampu, sehingga dia wajib diberi nafkah.

            Sedang siapa yang berkewajiban memberi nafkah-nafkah itu, yakni siapa yang berkewajiban terhadap pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer ini: sandang dan papan. Syara’ telah menentukan dengan ketentuan yang jelas berdasarkan dalil-dalil, diantara dalil-dalil itu ada yang telah jelas pengertiannya dan diantaranya masih memerlukan istinbath (penggalian dengan ijtihad untuk mendapatkan kejelasan status hukumnya). Nass ini menentukan bahwa nafkah wajib diberikan kepada orang yang tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang ketiga ini. Syara’ mewajibkan suami memberi nafkah kepada istri, dan syara’ menentukan bahwa nafkah itu berupa sandang, pangan, dan papan. Allah swt berfirman: (artinya)

ÃóÓúßöäõæåõäøó ãöäú ÍóíúËõ ÓóßóäúÊõãú ãöäú æõÌúÏößõãú

 

            ”Tempatkanlah mereka (para istri) dimana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu.” (QS. Ath-Thalaq: 6)

 

 

            ”Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.” (QS. Ath-Thalaq : 8)

ÅöäøóÇ ÃóÍúáóáúäóÇ áóßó ÃóÒúæóÇÌóßó

            ”Sesungguhnya kami telah mengetahui apa yang kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka.” (QS. Al-Ahzab : 50)

Rasulullah saw. bersabda:

æ áåä Úáíßã ÑÒ Þåä æ ßÓæ Êåä                                        

            ”Dan kewajiban kalian (para suami) terhadap para istri adalah memberi mereka belanja makanan dan pakaian.”

æ ÍÞåä Ãä ÊÍÓäæÇ Åáíåä Ýí ßÓæ Êåä æ ØÚÇ ãåä

            ”Dan hak para istri adalah agar kalian (para suami) berbuat baik kepada para istri dengan memberi mereka pakaian dan makanan.’

            Nash-nash ini menunjukkan dengan gamblang bahwa suami berkewajiban memberi nafkah istri serta nafkah yang wajib itu adalah sandang, pangan dan papan.

óÓúßöäõæåõäøó

            ”Tempatkanlah mereka (para istri).” (QS. Ath-Thalaq: 6)

”Memberi mereka pakaian dan makanan”. (HR. Ibnu Majah dari Amru bin Akhwash dari bapaknya)

            Syara’ mewajibkan para orang tua (ayah) agar memberikan nafkah terhadap anak-anaknya. Allah swt berfirman:

æóÚóáóì ÇáúãóæúáõæÏö áóåõ ÑöÒúÞõåõäøó æóßöÓúæóÊõåõäøó

            ”Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu.” (QS. Al Baqarah : 233)

Dari Aisyah:

Åä åäÊ ÈäÊ ÚÊÈÉ ÞÇáÊ íÇ ÑÓæáÇááå Ãä ÃÈÇ ÓÝíÇä ÑÌá ÔÍíÍ æáíÓ íÚØíäí ææáÏí ÅáÇ ãÇ ÃÎÐÊ ãäå æåæ áÇíÚáã ÝÞÇá : ÎÐí ãÇ íßÝíß ææ áÏß ÈÇ áãÚÑæÝ

“ Hindun binti Utbah berkata kepada Rasulullah: ’Sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir, dia tidak memberiku sesuatu yang mencukupiku dan anakku, kecuali aku mengambil darinya, sedang dia tidak mengetahui. “Rasulullah bersabda: ‘Ambillah apa yang mencukupimu dan anakmu dengan cara yang ma’ruf’.” (HR. Bukhari, Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah dari Aisyah)

Dari Abu Hurairah, dia berkata: Bersabda Nabi saw:

ÃÝÖá ÕÏÞÉ ãÇ ÊÑß Ûäì. æÇáíÏ ÇáÚáíÇ ÎíÑ ãä ÇáíÏ ÇáÓÝáì æ ÇÈÏà ÈãäÊÚæá. ÊÞæá ÇáãÑ ÃÉ ÅãÇ Ãä ÊØÚãäí ÅãÇ Ãä ÊØáÞäí. æíÞæá ÇáÚÈÏ ÃØÚãäí. æíÞæá ÇáÚÈÏ ÃØÚãäí æÇÓÊÚãáäí. æ íÞæá ÇáÇÈä ÃØÚãäí Åáì Ãä ÊÏ Úäí

            “Sebaik-baik sedekah adalah apa yang ditinggalkan oleh orang kaya. Tangan yang di atas itu lebih baik dari tangan yang di bawah. Mulailah (memberi sedekah) dari orang yang menjadi tanggunganmu.”seseorang wanita berkata:”Jika engkau memberi makan aku, dan jika engkau menceraikan aku”. Seorang hamba berkata:”Berilah aku makan, dan suruhlah aku bekerja”. Dan seorang anak berkata: ”Berilah aku makan hingga (tiada) seorang pun yang sedih (karena) aku”. (HR. Bukhari)

          Nash-nash menunjukkan dengan jelas tentang wajibnya ayah memberi nafkah anak-anaknya, sedang nafkah menurut syara’ adalah sandang, pangan, dan papan,sebagaimana hal itu dipahami dari nash-nash tentang kewajiban memberikan nafkah kepada istri. Syara’ juga mewajibkan anak memberikan nafkah  terhadap ayah dan ibunya. Allah swt berfirman: (artinya)

æóÈöÇáúæóÇáöÏóíúäö ÅöÍúÓóÇäðÇ

            ”Dan berbuat baiklah kepada ibu bapak”. (QS. Al-Baqarah : 83)

Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Nabi saw. Bersabda:

Åä ÃØíÈ ãÇ Ãßá ÇáÑ Ìá ãä ßÓÈå æÃä æáÏå ãä ßÓÈå

            “Sebaik-baik apa yang dimakan seseorang adalah dari harta usahanya, sedang anaknya termasuk hasil usahanya.” (HR. Nasa’i, Tirmidzi, Abu Daud dan Ahmad dari Aisyah)

            Nabi saw bersabda kepada seorang yang bertanya kepadanya, tentang kepada siapa dia harus berbuat baik? Maka Nabi saw bersabda :

ÞÇá Ããß Ëã Ããß Ëã Ããß Ëã ÃÈÇß Ëã ÇáÃÞÑÈ ÝÇ áÃÞÑÈ

            “Kepada ibumu, lalu ibumu, lalu ibumu, lalu ayahmu, serta (kerabat) yang terdekat lalu yang paling dekat.” (HR. Abu Daud, Ahmad, Tirmidzi dan Hakim dari Muawiyah bin Haidah)

            Memberi nafkah termasuk dalam firman Allah (ÅöÍúÓóÇäðÇ) sebab termasuk berbuat baik (ihsaana) adalah memberi nafkah ayah dan ibu ketika keduanya membutuhkan. Dan termasuk dalam sabda Rasul (ãä ÃÈÑ) (kepada siapa aku harus berbuat baik), sebab termasuk perbuatan baik (al-birru) adalah memberi nafkah ayah adn ibu ketika keduanya membutuhkan. Sedang sabda Rasul (Åä ÃØíÈ ãÇ Ãßá) “Sebaik-baik apa yang dimakan”. Dalam hadits ini Rasul hanya menuturkan tentang makan, sedang maksud sebenarnya adalah semua nafkah, termasuk dalam hal ini adalah menjamin kesejahteraannya, dengan  menyebutkan satu perkara diantara perkara-perkara yang telah dikenal umum, maka maksud sebenarnya dari penyebutan itu adalah semuanya, yakni sebaik-baiknya apa yang dinafkahkan seseorang adalah dari hasil usahanya, sedang anaknya termasuk hasil usahanya. Dengan demikian ia merupakan dalil atas kewajiban memberi nafkah kepada kedua orang tua. Dari nash-nash ini diistimbathkan bahwa memberi nafkah kedua orang tua menjadi kewajiban anak-anaknya. Sedang nafkah menurut syara’ adalah sandang, pangan, dan papan.

            Islam mewajibkan keluarga dekatnya memberi nafkah kepada keluarga dekat yang menjadi tanggungannya. Allah swt berfirman:

æóÚóáóì ÇáúæóÇÑöËö ãöËúáõ Ðóáößó

            “Dan ahli waris pun berkeajiban demikian”. (QS. Al Baqarah: 233)

setelah Allah swt berfirman: (artinya)

æóÚóáóì ÇáúãóæúáõæÏö áóåõ ÑöÒúÞõåõäøó æóßöÓúæóÊõåõäøó ÈöÇáúãóÚúÑõæÝö

            ”Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakain kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf”. (QS. Al Baqarah : 233)

          Diriwayatkan bahwa Rasulullah saw. Bersabda kepada seorang yang bertanya kepanya: “Aku memiliki dinar (apa yang harus aku perbuat dengannya?”  Beliau bersabda:

ÃäÝÞ Úáì äÝÓß

            “Nafkahkan untuk dirimu sendiri”.

Orang itu berkata: “Aku masih punya yang lain”. Beliau bersabda:

ÃäÝÞå Úáì Ãåáß

            ”Nafkahkanlah untuk keluargamu”.

Dia berkata lagi: ”Aku masih punya yang lain”. Beliau bersabda:

ÃäÝÞ Úáì ÎÇ Ïãß

            ”Nafkahkan untuk pembantumu.”

Rasulullah saw. bersabda:

æÇÈÏà Èãä ÊÚæá Ããß æ ÃÈÇß æ ÃÎÊß æ ÃÎÇß æ Ëã ÃÏ äÇß

            ”Mulailah (pemberian nafkah itu) dari orang yang menjadi tanggunganmu: ibumu, ayahmu, saudara perempuanmu, saudara laki-lakimu, kemudian famili terdekatmu”. (HR. Nasa’i dari Thariq al-Muharibi)

            Hadits ini bermaksud dari mana seseorang memulai pemberian nafkah, sebab pembicaraan ini menyangkut masalah nafkah.

            Dari Bahaz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya. Kakeknya berkata: Aku bertanya:

íÇ Ñ ÓæáÇááå ãä ÃÈÑ¿ ÞÇá Ããß ÞÇá: ÞáÊ Ëã ãä ¿ ÞÇá: Ããß ÞÇá: ÞáÊ íÇ ÑÓæá Çááå Ëã ãä ¿ ÞÇá: Ããß ÞÇá¿ Ããß Þá: Ëã ãä¿ ÞÇá ÃÈß Ëã ÇáÃÞÑÈ ÝÇáÃÞÑÈ

            ”Wahai Rasulullah, kepada siapakah aku harus berbuat baik?’ Beliau bersabda: ”Ibumu” Ak pun bertanya lagi: ”Lalu kepada siapa ?” Beliau bersabda: ”Ibumu”. Aku pun bertanya lagi: ”Wahai Rasulullah, selanjutnya kepada siapa?” Beliau bersabda: ”Ibumu”. Aku bertanya lagi: ”Kemudian kepada siapa?”. Beliau bersabda: ”Ayahmu, lalu kepada famili yang terdekat, kemudian famili yang terdekat”. (HR. Ahmad dan Tirmidzi)

Dari al-Miqdam bin Ma’dikarib, dia berkata: Aku mendengar Nabi saw bersabda:

Åä Çááå íæ Õíßã ÈÃãåÇÊßã Ëã íæ Õíßã ÈÇÈÇÆßã Ëã ÇáÃÞÑÈ ÝÇ áÃÞÑÈ

            ”Sesungguhnya Allah memerintahkanmu agar berbuat baik kepada ibumu, kemudian kepada bapakmu lalu kerabat terdekat”.(HR. Ahmad dan Ibnu Majah)

Dari Kulaib bin Manfa’ah dari kakeknya.

Åäå ÃÊìÇáäÈí ÝÞá: íÇ ÑÓæá Çááå ãä ÃÈÑ¿ ÞÇá Ããß æ ÃÈÇß æÃÎÊß æÃÎÇß æãæ áÇß ÇáÐí íáí ÐÇß ÍÞ æÇÌÈ æÑÍã ãæ Õæ áÉ

            ”Bahwa kakeknya menemui Nabi saw. lalu di berkata: Wahai Rasulullah kepada siapakah aku harus berbuat baik? Beliau bersabda: Ibumu, ayahmu, saudara perempuanmu, saudara laki-lakimu, pembantu yang mengikuti (secara berurutan) hak dan kewajiban itu, dan famili yang masih bersambung.”

            Artinya hubungan kekeluargaan sebagaimana yang disebutkan diatas.

            Diistimbathkan (digali) dari nash-nash ini bahwa memberi nafkah famili wajib atas familinya yang memiliki hubungan kekeluargaan sebab dalil kewajiban memberikan nafkah kepada famili dalam ayat tersebut jelas sekali, ketika hubunngan kata ( ÇáæÇÑË ) ”ahli waris” pada kata (ÇáãæáæÏáå) ”ayah” dalam kewajiban memberikan nafkah. Dimana Allah swt berfirman:”Dan kewajiban ayah”. Kemudian disambungkan dengan firman-Nya: ”Dan ahli warispun berkewajiban demikian.”

            Dalam beberapa hadits Rasulullah saw. bersabda:

ÇäÝÞå Úáì Ãåáß

            ”Nafkahkan ia (dinar) kepada ahlimu”.

            Termasuk dalam kategori ahli adalah famili yang haram dinikahi (mahram). Dengan dalil firman Allah swt: (artinya)

Åöäøó ÇÈúäöí ãöäú Ãóåúáöí

            ”Sesungguhnya anakku termasuk keluargaku.” (QS. Hud: 45)

æóÇÌúÚóáú áöí æóÒöíÑðÇ ãöäú Ãóåúáöí

 

            ”Seseorang Pembantu dari keluargaku.” (QS. Thaha: 29)

ÍõÌøóÊõåõãú ÏóÇÍöÖóÉñ ÚöäúÏó ÑóÈøöåöãú

            ”Selamatkanlah aku beserta keluargaku.” (QS. Asy-Ayura’: 169)

 

ÝóÇÈúÚóËõæÇ ÍóßóãðÇ ãöäú Ãóåúáöåö

            ”Maka kirimlah seorang hakim (pendamai) dari keluarga laki-laki.” (QS. An-Nisa’: 35)

ÝóÊóÍúÑöíÑõ ÑóÞóÈóÉò ãõÄúãöäóÉò æóÏöíóÉñ ãõÓóáøóãóÉñ Åöáóì Ãóåúáöåö  ÃÏäì

            ”Maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh).” (QS. An-Nisa’ : 92)

            Dengan demikian, makna hadits ”Nafkahkan ia (dinar) pada keluargamu”, yakni pada kerabat-kerabatmu.

            Sedangkan hadits

íÏ ÇáãÚØí ÇáÚáíÇ Ããß æÃÈÇß æÃÎÊß æÃÎÇß Ëã ÃÏäÇß ÃÏäÇß.(ÑÇå ÇÈä ÃÈí ÚÇÕã)

Pemberian yang tinggi (nilainya) adalah kepada Ibumu, bapakmu, saudara perempuanmu, saudara laki-lakimu, kemudian famili dekatmu dan famili dekatmu. (HR. Ibnu Abi Asim)

Dan hadits berikut ini,

Åöäøó Çááøóåó ÚóÒøó æóÌóáøó íõæÕöíßõãú ÈöÇáúÃóÞúÑóÈö ÝóÇáúÃóÞúÑóÈö (ÑæÇå ÃÍãÏ)

Sesungguhnya Alloh Azza wajalla berwasiyat kepada kalian (untuk memberi nafkah) kepada saudara dekat dan kemudian saudara dekat.(HR. Ahmad)

Dengan redaksi (Ëã ÃÏäÇ ß ÃÏ äÇ ß) kemudian familimu terdekat lalu yang terdekat. Kata (ÃÏäì)  sama dengan (ÃÞÑÈ) sehingga hadits itu semakna dengan sabda rasul dalam dua hadits yang lain (Ëã ÇáÃÞÑÈ ÝÇáÃÝÑÈ), (Ëã ÇáÃÞÑÈ ÝÇáÃÝÑÈ) maksud dari semua itu adalah para keluarga atau kerabat dekat.

            Rasulullah saw. bersabda (ãä ÃÈÑ) ”...kepada siapakah aku (harus) berbuat baik.” Dan memberi nafkah termasuk dalam berbuat baik. Beliau bersabda: (Èãä ÊÚæ á ) ”Allah menyuruh kamu.” Memberi nafkah termasuk dalam ungkapan (íæ Õíßã) ini. Beliau bersabda: (Èãä ÊÞá) ”dengan orang yang kamu berkewajiban memberi nafkah.” Memberi nafkah termasuk kewajiban memberi nafkah (i’aalah) yang ada dalam hadits ini. Bahkan, memberi nafkah itu adalah i’aalah.

            Sedang sabda beliau (æÑ Íã ãæ Õæ áÉ ) ”famili yang masih bersambung,” dan sabda beliau (ÇáÃÞÑÈ ÝÇáÃÞÑÈ) ”kemudian keluarga terdekat lalu keluarga terdekat.” Maka pengertiannya adalah bahwa yang dianggap keluarga di sini adalah  keluarga yang memiliki hubungan kekeluargaan yang menjadikan haram menikah. Dengan demikian, nash-nash ini menjadi dalil syara’ atas kewajiban keluarga dekat memberi nafkah keluarga terdekatnya yang memiliki hubungan kekeluargaan yang haram menikah. Dan nafkah yang harus diberikan menurut syara’ adalah sandang, pangan dan papan.

            Nafkah ini diperoleh oleh negara secara paksa dari siapapun yang terkena memberikan nafkah. Nafkah ini diperhitungkan terlebih dahulu atas utang-utang yang lain. Kalau seseorang diputuskan berkewajiban membayar utang kepada orang lain, dan pada saat yang bersamaan berkewajiban memberi nafkah harus didahulukan dari mendapatkan harta untuk membayar utang. Sehingga yang pertama harus dia lakukan adalah mendapatkan harta untuk memberi nafkah. Jika pada orang itu masih ada sisa harta, maka sisa harta itu untuk membayar utang. Dan jika tidak, maka harta yang aada itu harus dijadikan nafkah, sedang membayar hutang ditunda dulu. Hal itu, karena Allah swt memerintahkan agar memberi tangguh kepada orang yang berutang yang dalam kesukaran. Allah swt berfirman:

æóÅöäú ßóÇäó Ðõæ ÚõÓúÑóÉò ÝóäóÙöÑóÉñ Åöáóì ãóíúÓóÑóÉò

            ”Dan jika (orang yang utang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia lapang.” (QS. Al-Baqarah: 280)

            Allah memerintahkan memberi nafkah, namun dia tidak menyuruh memberi tangguh terkait dengan keajiban memberi nafkah, selama dia masih berkewajiban memberi nafkah. Sehingga keputusan memberi nafkah terus berlaku, dan tidak menerima alasan kesukaran (bangkrut), sedang keputusan utang menerima alasan bangkrut. Seseorang mempunyai kewajiban memberi nafkah kepada istrinya, sedang istri mempunyai tanggungan uatng pada suaminya, lalu suaminya hendak menjadikan pembayaran utangnya sebagai pembayaran utang. Jika istrinya kaya, maka dia boleh melakukan itu, dengan catatan apabila istrinya setuju dan rela dengan perhitungan utang itu. Sebab orang yang memiliki hak, berhak memperolehnya dari harta-harta mana pun, sedangkan harta yang diambil terebut termasuk harta suaminya. Jika istrinya tidak kaya, maka dia tidak boleh melakukannya, sebab membayar utang itu bagi yang berkelebihan dari bahan makanannya, sedang dia tiadk berlebihan. Allah memerintahkan agar memberi tangguh kepada orang yang tidak mampu membayar.

            Sebagaimana firman-Nya: (artinya)

ÝóäóÙöÑóÉñ Åöáóì ãóíúÓóÑóÉò

            ”Maka berilah tangguh sampai dia lapang.” (QS. Al-Baqarah: 280)

            Sehingga dalam keadaan tidak mampu wajib memberi tangguh kewajiban pelunasan utang.

            Sedangkan seseorang yang diwajibkan memberi nafkah kepada selain istri –seperti anaknya, ayahnya, saudara lai-lakinya, atau siapapun yang termasuk ahli warisnya- jikaorang yang berkewajiban memberi nafkah itu mempunyai utang kepada orang yang wajib menerima nafkah, dan dia hendak menjadikan pembayaran utangnya sekaligus sebagai pemberian nafkahnya, maka dia tidak boleh melakukannya dan terlarang. Sebab tidak wajib nafkah kepada selain istri, kecuali dalam keadaan miskin. Sedang dalam keadaan miskin dia tidak diwajibkan melunasi utang tersebut. Mengingat penunjukkan ayat yang sangat jelas.

æóÅöäú ßóÇäó Ðõæ ÚõÓúÑóÉò ÝóäóÙöÑóÉñ Åöáóì ãóíúÓóÑóÉò

            ”Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia lapang.” (QS. Al Baqarah: 280)

            Sehingga dia dipaksa memberikan nafkah, dan dipaksa memberi tangguh kepada orang yang berhak menerima nafkah itu atas tanggungan utangnya kepada yang berkewajiban memberi nafkah. Ini menjelaskan bahwa syara’ dalam kondisi apa pun tetap menjamin pemenuhan nafkah, yakni terjaminnya pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer.

            Dengan menjamin pemberian nafkah kepada seorang istri, kedua orang tua, anak-anak, dan setiap yang memiliki hubungan kekeluargaan yang haram menikah, maka semua pemenuhan kebutuhan primer bagi semua individu rakyat benar-benar terjamin, kecuali orang yang tidak memiliki famili yang haram untuk dinikahi, serta dia yang tidak mampu mencari nafkah. Terhadap kedua keadaan ini, syara’ telah meletakkan dan mensyari’atkan bagi keduanya hukum-hukum tertentu yang terbatas. Yakni, jika tidak ada seorang pun yang berkewajiban memberi nafkah kepadanya, atau ada tetapi dia tidak dapat memberinya, maka syara’ mewajibkan nafkah dalam dua keadaan ini kepada baitul mal, yakni kepada negara.

            Dari Abu Hurairah, dia berkata: Bersabdalah Rasulullah saw:

ãä ÊÑß ßáÇ ÝÅáíäÇ. æãä ÊÑß ãÇáÇ Ýáæ ÑËÊå

            ”Siapa saja yang mati meninggalkan kalla (orang yang sebatang kara), maka dia menjadi tanggunganku.dan siapa saja yang meninggalkan harta, maka ia menjadi hak ahli warisnya”. (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Daud)

            Al-Kallu adalah orang lemah (miskin) yang tidak punya anak dan ayah.

            Dari Abu Hurairah bahwa Nabi saw. bersabda:

ÝÃíãÇãÄãä ãÇÊ æÊÑß ãÇáÇ ÝáíÑ Ëå ÚÕÈÊå ãä ßÇäæÇ. æãä ÊÑß ÏíäÇ Ãæ ÖíÇ ÚÇ Ýáíà Êäí ÝÃäÇãæáÇå

            ”Siapa pun orang mu’min yang mati, sedang dia meninggalkan harta, maka wariskanlah hartanya itu kepada keluarganya yang ada. Dan siapa saja yang mati sedang dia menyisakan utang atau dhiyaa’an, maka serahkanlah kepadaku, selanjutnya aku yang akan menanggungnya.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Daud)

            Dalam kamus al-Muhith dikatakan (æÇáÖíÇÚ ÃíÖÇÇáÚíÇá) ”Adh-Dhayaa’u disebut juga al-’iyaalu (keluarga).” Al-Khithabi berkata dalam mensyarahi hadits ini ”Kata adh-dhiyaa’u adalah sifat bagi orang yang ditinggalkan mayit dengan menggunakan lafadz masdar, yakni meninggalkan keluarga sedang keluarga yang ditinggalkan itu tidak memiliki sesuatu apa pun”. Dengan demikian, ini merupakan dalil bahwa memberi nafkah kepada mereka merupakan kewajiban negara.

            Memberi nafkah pada pos ini tidak sama seperti pos-pos lain yang wajib dibelanjai oleh negara. Bahkan, membelanjakan harta untuk nafkah didahulukan atas tiap-tiap pembelanjaan yang lain. Sebab membelanjakan harta untuk nafkah menjadi tanggung jawb baitul mal, baik dalam kondisi ada harta atau tidak, yakni baik di baitul mal ada harta atau tidak. Jika di baitul mal ada harta, maka harta itu dibelanjakan untuk nafkah. Sedang jika baitul mal tidak ada harta, maka negara mewajibkan pajak kepada kaum muslimin. Negara memperoleh harta dari kaum muslimin dengan paksa, sebagaimana pajak-pajak yang lain, dan harta yang diperoleh negara itu dibelanjakan untuk nafkah, sebab memberi nafkah termasuk dianta kewajiban baitul mal (negara), dan kewajiban kaum muslimin.

            Tentang wajibnya baitul mal mamberi nafkah, maka jelas sekali dalam dua hadits di atas. Sedangkan tentang wajibnya kaum muslimin memberi nafkah adalah sabda Rasulullah saw.

ÃíãÇ Ãåá ÚÑ ÕÉ ÃÕÈÍ Ýíåã ÇãÑÄ ÌÇ ÆÚÇ ÝÞÏ ÈÑ ÆÊ ãäåã ÐãÉ Çááå ÊÚÇáì

”Penduduk kampung manapun, ketika pagi ada diantara mereka satu orang yang kelaparan, maka benar-benar telah lepas dari mereka perlindungan Allah Yang Maha Suci lagi Maha Tinggi”. (HR. Ahmad dari Ibnu Majah).

            Hadits ini berupa ikhbar (pemberitahuan) yang berisi thalab (tuntutan) dengan disertai dzam (celaan). Maka tuntutan di sini adalah tuntutan yang tegas yang menunjukkan hukum fardhu (wajib) atas kaum muslimin.

            Oleh karena itu, apabila negara tidak mendapatkan harta di baitul mal untuk dibelanjakan kepada mereka yang wajib diberi nafkah, negara mewajibkan berbagai pajak hingga mendapatkan harta, dan membelanjakannya untuk nafkah yang wajib tersebut. Apabila khawatir timbul bahaya sejak menunggu diwajibkannya pajak hingga memperoleh harta, maka negara wajib mengambil utang untuk diinfakkan kepada mereka yang dikhawatirkan tertimpa bahaya. Sebab menghilangkan bahaya itu wajib. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abbas, dia berkata: Bersabda Rasulullah saw:

áÇ ÖÑÑ æáÇ ÖÑÇÑ

            ”Tidak boleh membuat mudharat (bahaya) pada diri sendiri, dan tidak boleh pula membuat mudharat pada orang lain”. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas)

ãä ÖÇÑ ÃÖÑ Çááå Èå æãä ÔÇÞ ÔÇÞ Çááå Èå

            ”Siapa saja yang membuat mudharat (celaka) orang lain, maka Allah akan menbuat celaka orang itu. Dan siapa saja yang membuat orang lain susah, maka Allah akan membuat orang itu susah.” (HR. Ibnu Majah, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ahmad dari Abi Shirmah)

            Sedang yang akan menghilangkan bahaya dari orang yang wajib diberi nafkah itu adalah  dengan disegerakannya pemberian nafkah kepada mereka. Oleh karena itu, negara wajib mencari utang agar dapat dengan segera memberi nafkah kepada mereka. Ini menunjukka di ruang lingkup mana pun syara’ tetap menjaga dengan sungguh-sungguh terjaminnya nafkah melalui negara. Syara’ menjadikan negara sebagai yang berkewajiban memberikan nafkah, dan syara’ sangat hati-hati dalam menjaga semua itu.

            Tidak dapat dikatakan bahwa syara’ tidak mewajibkan memberi nafkah atas negara, kecuali dalam keadaan dimana semua keluarganya tidak mampu lagi memberi nafkah, sehingga yang harus memberi nafkah terlebih dahulu adalah para keluarganya. Ini akan menyebabkan kemiskinan para keluarganya dengan membagi harta yang mereka miliki diantara mereka dan keluarga mereka, dan berdampak pada menurunnya tingkat kehidupan, tidak dapat dikatakan demikian, sebab nafkah tidak diwajibkan oleh syara’ kepada keluarga, kecuali apabila terdapat harta lebih dari kebutuhan-kebutuhan primer (al-hajat al-asasiyah), sekunder serta tersiernya (al-hajat al-kamaliyah). Orang yang tidak memiliki kelebihan tidak wajib baginya memberi nafkah. Sebab memberi nafkah tidak wajib kecuali atas orang yang mampu memberinya. Orang yang mampu menurut syara’ adalah orang yang memiliki harta lebih dari kebutuhan-kebutuhan primer, sekunder serta tersiernya, menurut standar masyarakat sekitarnya, seperti sandang, pangan, papan, istri, pembantu, dan apa saja yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhannya.

            Dikeluarkan oleh Imam Bukhari dari Sa’id bin al-Musayyab bahwa dia mendengar Abu Hurairah ra dari Nabi saw. bersabda:

ÎíÑ ÇáÕÏÞÉ ãÇ ßÇä Úä ÙåÑ Ûäì

            ”Sebaik-baik sedekah adalah harta yang berasal dari selebihnya keperluan”.

Dari Hakim bin Hizam ra dari Nabi saw. bersabda:

ÇáíÏ ÇáÚáíÇ ÎíÑ ãä ÇáíÏ ÇáÓÝáì æÇÈÏà Èãä ÊÚæá. ÎíÑ ÇáÕÏÞÉ Úä ÙåÑ Ûäì

            ”Tangan di atas (memberi) itu lebih baik dari tangan di bawah (meminta), mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu, dan sebaik-baik sedekah adalah dari selebihnya keperluan.” (HR. Nasa’i, Muslim dan Ahmad dari Abu Hurairah)

            Sedekah dan nafkah itu sama, sesungguhnya sedekah itu diberikan tidak lain adalah untuk nafkah. Sedangkan al-ghina di sini adalah harta dimana manusia (dengan keadaan yang dimilikinya) sudah tidak butuh lagi apa-apa buat mencukupi level pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer, sekunder dan tersier yang ma’ruf di masyarakat. Allah swt berfirman: (artinya)

áöíõäúÝöÞú Ðõæ ÓóÚóÉò ãöäú ÓóÚóÊöåö

            ”Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya.” (QS. Ath-Thalaq: 7)

ÅÐÇ ßÇä ÃÍÏßã ÝÞíÑÇ ÝáíÈÏà ÈäÝÓå ÝÅä ÝÖá ÝÚáì ÚíÇáå ÝÅä ßÇä ÝÖá ÝÚáì ÞÑÇÈÊå

            ”Apabila salah seorang dari kalian fakir, maka mulailah (pemberian nafkah) dari dirinya sendiri, jika masih lebih, maka berikanlah kepada keluarganya, dan jika masih lebih juga, maka berikanlah kepada para kerabat dekatnya.” (HR. Abu Daud dan Nasa’i dari Jabir)

            Dengan demikian, nafkah itu tidak lain adalah kelebihan sehingga nafkah itu wajib atas orang yang memiliki kelebihan dari kebutuhan-kebutuhannya. Dan siapa saja yang memiliki kelebihan dari kebutuhan-kebutuhannya, yakni siapa saja yang dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhannya sekunder dan tersiernya, sedang pada dirinya masih ada kelebihan harta serta pembelanjaan tadi tidak berpengaruh buruk pada tingkat kehidupannya. Apabila tidak terdapat kelebihan dari kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersier, maka wajib atas negara bukan atas keluarganya. Oleh karena itu, tidak berdampak pada kekafiran, dan tidak pula menyebabkan turunnya tingkat kehidupan ketika diwajibkan memberi nafkah atas keluarganya, sebab yang wajib diberikan sebagai nafkah adalah kelebihan dari kebutuhan-kebutuhan sekunder dan tersiernya.

            Dari ini semua jelaslah bahwa Islam menjamin pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer semua rakyat satu persatu dengan mewajibkan nafkah dan menjadikan nafkah itu mencakup sandang, pangan, dan papan. Semua itu merupakan kebutuhan-kebutuhan primer bagi semua manusia. Adapun dalil tentang jaminan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer secara menyeluruh, maka sangat jelas pada dalil-dalil tentang kewajiban memberi nafkah.

            Allah swt berfirman: (artinya)

æóÚóáóì ÇáúãóæúáõæÏö áóåõ ÑöÒúÞõåõäøó æóßöÓúæóÊõåõäøó ÈöÇáúãóÚúÑõæÝö

            ”Dan kewajiban ayah memberi nafkah dan pakain kepada para ibu dengan cara yang ma’ruf.” (QS. Al-Baqarah : 233)

            Pengertian bil ma’ruf (dengan cara yang ma’ruf) di sini adalah dengan cara memberi nafkah sesuai dengan standar masyarakat, seperti sandang, pangan dan papan yang dimiliki oleh manusia.

            Rasulullah saw menyuruhnya mengambil harta yang mencukupinya menurut sekedar cukup saja. Rasulullah saw bersabda:

æáåä Úáíßã ÑÒÞåä æßÓæ Êåä ÈÇ áãÚÑæÝ

            ”Kewajiban kalian (para suami) ats para istri adalah memberi nafkah dan pakaian dengan cara yang ma’ruf.”

            Beliau membatasi nafkah dan pakaian menurut standar masyarakat.

            Ini semua jelas dalam sabda beliau bahwa yang dimaksud adalah pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer secara menyeluruh, sebab beliau mewajibkan memberi makan, pakain, dan tempat tinggal. Beliau tidak merasa cukup hanya dengan mewajibkan pemberian nafkah secara mutlak, tetapi beliau menjelaskan bahwa pemberian itu harus sesuai standar kesejahteraan (kecukupan). Rasulullah saw. bersabda: ”Harta yang mencukupimu” (ãÇ íßÝíß). Rasulullah tidak merasa cukup hanya dengan itu, tetapi beliau membatasi kecukupan sesuai dengan standar umum dalam masyarakat, bukan sekedar kecukupan saja. Artinya, Rasulullah tidak bersabda ”Apa yang mencukupimu” dan beliau diam, tetapi beliau mensifati kecukupan itu sesuai kecukupan (kesejahteraan) umum masyarakat, beliau bersabda:

ãÇ íßÝíß ææáÏß ÈÇ áãÚÑæÝ

            ”Harta yang mencukupimu, dan anakmu dengan cara yang ma’ruf.”

Yakni ambillah nafkah yang mencukupimu dan anakmu sesuai dengan standar umum masyarakat.

            Allah swt berfirman dalam al Qur’an (ÈÇ áãÚÑæÝ) dengan cara yang ma’ruf. Rasulullah saw. bersabda dalam hadits (ÈÇ áãÚÑæÝ), dan beliau bersabda: ”Harta yang mencukupimu, dan anakmu dengan cara yang ma’ruf”. Dalil ini menunjukkan jelas bahwa memberi nafkah itu wajib mencukupi, yakni wajib memenuhi kebutuhan-kebutuhan primer. Dan pemberian nafkah ini hendaknya sesuai dengan tingkat kehidupan seseorang yang wajib diberi nafkah.

            Dan dalil ini juga menjelaskan tentang memberi nafkah orang yang mengurusi harta anak yatim yang diambil dari harta anak yatim. Syara’ menetapkan bagi orang yang mengurusi harta anak yatim agar dia mengambil harta yang akan memenuhi kebutuhan-kebutuhan primernya secara menyeluruh. Allah swt berfirman:

æóáóÇ ÊóÃúßõáõæåóÇ ÅöÓúÑóÇÝðÇ æóÈöÏóÇÑðÇ Ãóäú íóßúÈóÑõæÇ æóãóäú ßóÇäó ÛóäöíøðÇ ÝóáúíóÓúÊóÚúÝöÝú æóãóäú ßóÇäó ÝóÞöíÑðÇ ÝóáúíóÃúßõáú ÈöÇáúãóÚúÑõæÝö

            ”Dan janganlah kamu makan harta anak yatim lebih dari batas kepatutan, dan (janganlah kamu) tergesa-gesa (membelanjakannya) sebelum mereka dewasa. Siapa saja (diantara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah dia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan siapa saja miskin, maka bolehlah dia makan harta itu menurut yang patut”. (QS. An-Nisa’ : 6)

            Allah menetapkan bagi orang yang memelihara harta anak yatim itu hak memakan, yakni hak untuk mendapatkan nafkah atas dirinya sendiri. Dan hendaklah nafkah yang diperolehnya itu sesuai dengan standar umum masyarakat, yakni sesuai standar kecukupan (kesejahteraan) manusia umumnya yang membutuhkan kesejahteraan seperti dirinya.

            Semua ini merupakan dalil bahwa nash-nash syara’ benar-benar menjamin pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer ini: sandang, pangan, dan papan sesuai dengan standar orang memberikan nafkah agar dapat memenuhi semua kebutuhan primernya secara menyeluruh.

            Untuk itu syara’ menetapkan termasuk bagian dari pangan yaitu apa-apa yang diperlukan untuk pangan, seperti beberapa peralatan ayang baiasa digunakan manusia, semisal perabotan-perabotan dapur dan bahan-bahan yang diperlukan untuk keperluan memasak, seperti kayu bakar, minyak tanah atau gas, dan apa-apa yang diperlukan untuk meletakkan perabotan, seperti lemari tempat piring, yang di zamansekarang dinamakan lemari makan, bufet, dan yang sepertinya.

            Termasuk bagian dari tempat tinggal (papan) adalah apa-apa yang diperlukan tempat tinggal, seperti tempat tidur dan perabotan rumah tangga menurut yang umum diketahui oleh manusia, seperti lemari, tilam, kursi, meja, karpet, sofa, kelambu, dan lain-lainnya, menurut standar hidup sedang  masyarakat.

            Termasuk bagian dari pakaian (sandang) adalah apa-apa yang diperlukan seperti peralatan berhias, parfum, bedak, celak, minyak rambut, dan apa-apa yang diperlukan untuk meletakkan peralatan dan ketika menggunakannya seperti lemari, cermin, dan lain-lainnya, menurut apa yang umum diketahui oleh manusia, dan menurut standar hidup sedang masyarakat.

            Dan syara’ menetapkan apa yang diperlukan untuk sandang, pangan, dan papan, seperti satu orang pembantu atau lebih, menurut standar umum masyarakat yang seperti dirinya, dan nafkah para pembantu ditetapkan juga menurut standar umum orang yang wajib memberi nafkah kepadanya, sebab pemberian kepada mereka termasuk nafkah.

Dikeluarkan oleh Imam bukhari dari Ali bin Abi Thalib ra.

Åä ÝÇØãÊ ÃÊÊ ÇáäÈí  ÊÓÃáå ÎÇÏãÇ

            ”Bahwasanya Fatimah ra datang kepada Nabi saw dia meminta kepada nabi seorang pembantu.”

Nafkah yang mencukupi menurut standar umum masyarakat adalah yang memenuhi tiga perkara; makanan, pakaian, dan tempat tinggal, masing-masing menurut standar umum suatu masyarakat, dimana orang yang wajib diberi nafkah itu tinggal yang mencapai tingkat kecukupan menurut standar umum. Sebab kata bil ma’ruf disubut berulang-ulang dalam al-Qura’an dan al-Hadits. Kata bil ma’ruf terdapat dalam hadits sebagai tambahan kata al-kifayah, ”Harta yang mencukupimu dan anakmu sesuai standar umum masyarakat (ma’ruf)”. Ini merupakan dalil bahwa pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer benar-benar dijamin oleh syara’ secara menyeluruh. Inilah jaminan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer bagi masing-masing individu secara perorangan.

            Sedangkan jaminan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer bagi rakyat secara keseluruhan, maka syara’ telah menetapkan bahwa negara yang secara langsung menjamin pengaturan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer ini. Dengan demikian, pemenuhan kebutuhan primer ini berbeda dengan kebutuhan-kebutuhan tiap-tiap individu, sebab pemenuhan kebutuhan-kebutuhan tiap-tiap individu telah dijamin oleh syara’ dengan mewajibkan pemberian nafkah yang dibebankan kepada para keluarga, diambil dari mereka jika mereka tidak memberinya dengan cara yang lebih tegas dibanding apa yang dilakukan untuk mendapatkan pembayaran utang-utang yang lain, sebab memberi nafkah itu lebih utama dari utang yang wajib dibayarnya.

            Sedangkan pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer bagi rakyat secara keseluruhan, maka syara’ telah menetapkan pemenuhannya kepada negara secara langsung. Rasulullah saw. bersabda:

ÇáÅãÇã ÑÇÚ æåæ ãÓÄæá Úä ÑÚíÊå

            ”Seorang imam (pemimpin) adalah bagaikan pengembala, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas gembalaannya (rakyatnya).” (HR Bukhari dari Ibnu Umar)

            Diantara tanggung jawabnya adalah mengatur pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer bagi rakyat secara keseluruhan. Adapun yang termasuk kebutuhan-kebutuhan primer bagi rakyat secara keseluruhan adalah keamanan, pengobatan, dan pendidikan.

            Rasulullah saw. bersabda:

ãä ÃÕÈÍ ÃãäÇ Ýí ÓÑ Èå. ãÚÇ Ýì Ýí ÈÏ äå ÚäÏå Þæ Ê íæ ãå Ýßà äãÇ ÍíÒ Ê áå ÇáÏäíÇ ÈÍÐÇÝíÑ åÇ

            ”Siapa saja yang ketika memasuki pagi hari mendapati keadaan aman kelompoknya, sehat badannya, memiliki bahan makanan untuk hari itu, maka seolah-olah dunia telah menjadi miliknya”.

            Syara’ menetapkan keamanan, kesehatan, dan nafkah sebagai kebutuhan-kebutuhan primer. Menjadikan keamanan, dan kesehatan sebagai kebutuhan primer sebagaimana bahan makanan, sehingga keduanya (keamanan dan kesehatan) termasuk kebutuhan-kebutuhan primer bagi rakyat. Adapun keberadaan pendidikan termasuk diantara kebutuhan-kebutuhan primer adalah berdasarkan hadits Imam Bukhari dari Abu Musa dari Rasulullah saw bersabda:

ãËá ãÇ ÈÚËäí Çááå Èå ãä ÇáåÏì æ ÇáÚáã ßãËá ÇáÛíË ÇáßËíÑ ÃÕÇÈ ÃÑÖÇ ÝßÇä ãäåÇ äÞíÉ ÞÈáÊ ÇáãÇÁ ÝÃäÈÊÊ Çáßáà æ ÇáÚÔÈ ÇáßËíÑ æ ßÇä ãäåÇ ÃÌÇÏÈ ÇãÓßÊ ÇáãÇÁ ÝäÝÚ Çááå ÈåÇ ÇáäÇÓ ÝÔÑ ÈæÇ æÓÞæÇ æÒÑ ÚæÇ æÃÕÇÈ ãäåÇ ØÇ ÆÝÉ ÃÎÑì ÅäãÇ åì ÞíÚÇä áÇÊãÓßÇáãÇÁ æáÇ ÊäÈÊ Çáßáà ÝÐÇ áß ãËá ãä ÝÞå Ýí Ïíä Çááå æäÝÚå ãÇ ÈÚËäí Çááå Èå ÝÚáã æÚáã. æãËá ãä áã íÑ ÝÚ ÈÐÇáß ÑÃÓÇ æáã íÞÈá åÏì Çááå ÇáÐì ÃÑ ÓáÊ Èå

            ”Perumpamaan petunjuk dan ilmu yang dengannya aku diutus Allah, seperti air hujan yang menyirami bumi, diantara bumi (tanah) itu ada tanah yang subur yang menerima air, lalu tumbuh darinya rumput dan tanaman yang banyak, dan diantaranya ada tanah yang tandus yang menahan air, dimana dengan air itu Allah memberi manfaat kepada manusia, mereka minum, mengairi dan menanam. Dan diantaranya mengenai kelompok tanah yang lain, yaitu tanah yang terbalik yang tidak menahan air dan tidak tumbuh rumput, maka yang demikian itu seperti orang yang mengerti agama Allah, dia mendapatkan manfaat dengan apa yang Allah mengutus aku untuk membawanya, dan setelah dia mengerti dia mengajarkannya. Dan seperti orang yang dengan (apa yang aku bawa) itu tidak menjadikannya mengangkat kepala, serta tidak menerima petunjuk Allah yang aku diutus untuk menyampaikannya.”

            Dalam hadits ini Rasulullah saw menyamakan penolakan dan penerimaan manusia terhadap ilmu dan petunjuk dengan penerimaan tanah terhadap hujan, dan ada tidaknya pemanfaatan air hujan oleh tanah. Air hujan termasuk diantara kebutuhan-kebnutuhan primer manusia, maka begitu juga halnya dengan petunjuk dan ilmu. Dengan demikian menunjukkan bahwa ilmu termasuk diantara kebutuhan-kebutuhan primer. Disamping hal ini dikuatkan dengan sabda Rasulullah saw.:

ãä ÃÔÑÇØ ÇáÓÇ ÚÉ Ãä íÑ ÝÚ ÇáÚáã æ íÈË ÇáÌåá

 

            ”Diantara tanda-tanda (datangnya hari) kiamat adalah menghilangnya ilmu dan menyebarnya kebodohan.” (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad dari Anas)

ãä ÃÔÑÇØ ÇáÓÇ ÚÉ Ãä íÞá ÇáÚáã æ íÙåÑ ÇáÌåá

            ”Diantara tanda-tanda (datangnya hari) kiamat adalah berkurangnya ilmu dan bertambah nyatanya kebodohan.” (HR. Bukhari dari Anas)

            Sabda Rasul ini mengisyaratkan bahwa hilangnya ilmu termasuk diantara tanda berakhirnya kehidupan dunia ini. Hal itu menunjukkan bahwa ilmu termasuk diantara hal-hal yang eksistensinya merupakan suatu keharusan. Jika ilmu itu menyangkut ilmu-ilmu tentang Islam, maka keberadaannya merupakan suatu hal keharusan untuk mengetahui hal-hal yang berhubungan dengan agama. Ilmu-ilmu yang lain, yang juga menjadi keharusan bagi manusia disamakan dengan ilmu-ilmu yang menyangkut agama Islam, dimana masing-masing dari semua merupakan kebutuhan pokok. Dari uraian tersebut menjadi jelas bahwa keamanan, pengobatan, dan pendidikan telah ditetapkan oleh syara’ sebagai kebutuhan-kebutuhan primer. Kebutuhan-kebutuhan primer ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan oleh negara.

            Menyangkut keamanan eksternal, yaitu pembelaan negara (dari ancaman musuh), sudah diketahui dan masyhur dari perbuatan Rasulullah saw. dalam peperangan-peperangannya dan dari ayat-ayat tentang jihad. Dan menyangkut keamanan internal itu pun hal yang umum diketahui dari perbuatan Rasulullah saw tentang hukum-hukum mengenai sanksi-sanksi terhadap orang yang memperkosa hak-hak manusia, dan dari sabda Rasulullah saw:

ÃáÇ Åä ÏãÇÁ ßã æ Ããæ Çáßã ÍÑÇã

            ”Ingat! Bahwasanya darah dan harta benda kalian itu haram bagi kalian”.

Menyangkut pendidikan telah terdapat ijma’ shahabat terhadap pemberian nafkah para guru sejumlah tertentu yang diambil dari baitul mal (kas negara) sebagai upah bagi mereka. Diriwayatkan dari jalan Ibnu Abi Syaibah dari Shadaqah ad-Dimasyqi dari al-Wadhiyah bin Atha’ yang berkata: ”Di Madinah terdapat tiga orang guru yang mengajar anak-anak. Umar memberi nafkah tiap-tiap dari mereka lima belas (dinar) setiap bulan (satu dinar adalah mata uang yang setara dengan 4,25 gram emas. Jadi gaji guru anak-anak yang dibayar oleh negara di masa khalifah Umar bin Khatab r.a adalah 15 x 4,25 gram emas = 63,75 gram emas murni. Jika diasumsikan harga emas per gram adalah Rp. 300.000,- maka gaji guru anak-anak pada waktu itu adalah 63,75 x Rp. 300.000,- = Rp. 19.125.000,-)”. Disamping itu, sebelumnya Rasulullah saw telah menentukan tebusan tawanan perang Badar berupa keharusan mengajar sepuluh anak-anak kaum muslimin. Ini membuktikan bahwa masalah pendidikan menjadi tanggung jawab negara.

            Menyangkut pengobatan, Rasulullah saw memerintahkan supaya berobat. Beliau bersabda:

ÚÈÇÏ Çááå ÊÏÇ æ æÇ ÝÅä Çááå áã íÖÚ ÏÇÁ ÅáÇ æÖÚ áå ÔÝÇÁ Ãæ ÏæÇÁ

            ”Wahai hamba Allah! Berobatlah, sebab Allah tidak menurunkan kesembuhan atau obat baginya”. (HR. Nasa’i dari Ubadah bin Shamit)

            Berobat termasuk diantara perkara-perkara mubah. Pada saat yang sama berobat merupakan salah satu urusan kemaslahatan rakyat. Melindungi badan dari segala penyakit termasuk urusan kemaslahatan rakyat yang paling besar, padahal mengurusi urusan kemaslahatan rakyat menjadi tanggung jawab negara. Sebagaimana hadits:

ÇáÅãÇã ÑÇÚ æåæ ãÓÄæá Úä ÑÚíÊå

            Seorang imam (pemimpin) adalah bagaikan pengembala, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas gembalaannya (rakyatnya). (HR Bukhari dari Ibnu Umar)

            Dengan demikian, pengadaan sarana pengobatan menjadi tanggung jwab negara. Bagaimanapun juga tidak adanya pengadaan sara pengobatan bagi semua manusia, akan berdapak pada terjadinya bahaya (kerusakan), sedang menghilangkan bahaya menjadi tangung jawab negara. Rasulullah saw. bersabda:

áÇÖÑÑæáÇÖÑÇÑ

            ”Tidak boleh membuat bahaya bagi dirinya, dan tidak boleh membuat bahaya bagi orang lain.”  Dari aspek ini juga, pengobatan menjadi tanggung jawab negara.

            Pengadaan sarana pengobatan sebagai kewajiban negara dilihat dari aspek eksistensi pengobatan sebagai salah satu urusan yang wajib dilindungi negara, dan dari aspek bahwa tidak adanya pengadaan sarana pengobatan akan berbahaya bagi manusia. Maka berdasarkan dua aspek ini pengadaan sarana pengobatan menjadi tanggung jawab negara. Disamping itu, Rasulullah pernah dihadiahi seorang dokter, lalu beliau menjadikan dokter itu untuk kaum muslimin. Dengan demikian, apa yang diperbuat Rasul ketika beliau dihadiahi seorang dokter, beliau tidak menggunakannya dan tidak mengambilnya sendiri, tetapi beliau menjadikannya untuk kaum muslimin secara umum. Ini sebagai dalil bahwa pengobatan merupakan hak semua kaum muslimin, bukan hak beliau saja.

            Ketiga perkara ini: keamanan, pendidikan, dan pengobatan merupakan kebutuhan primer (basic needs) bagi semua manusia. Dimana pengadaannya untuk semua manusia menjadi tanggung jawab negara. Tanggung jawab negara terhadap ketiga perkara ini sama, baik terhadap fakir miskin maupun orang kaya. Sebab ketiganya merupakan kebutuhan primer bagi manusia. Disamping itu harta yang dibayarkan untuk para guru itu tidak dikhususkan untuk pendidikan anak-anak kaum fakir miskin, tetapi bersifat umum meliputi fakir miskin dan orang kaya. Begitu juga keamanan, ia merupakan hak semua manusia, baik fakir miskin, kaya, kuat, atau lemah. Demikian juga pengobatan.

Meskipun pengadaaannya bagi semua manusia menjadi tanggung jawab negara, namun seseorang tidak dilarang mengadakan untuk dirinya sendiri. Sehingga boleh bagi seseorang mengangkat seorang pengawal yang khusus untuk menjaga dirinya (body guard) atau rumahnya (satpam), boleh mendatangkan guru khusus untuk anak-anaknya, dan boleh berobat kepada dokter khusus dengan mambayar upah. Begitu juga, boleh baginya seorang guru dan dokter mengambil upah.

            Adapun bolehnya seorang pengawal mengambil upah, jelas hukumnya. Adapun bolehnya seorang guru mengambil upah, itu berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Nabi saw. bahwasanya beliau bersabda:

Åä ÃÍÞ ãÇ ÃÎÐ Êã Úáíå ÃÌÑÇ ßÊÇÈ Çááå

            ”Sesungguhnya sesuatu yang lebih berhak kamu mengambilnya sebagai upah adalah (dari mengajar) kitabullah.” (HR. Bukhari dari Ibnu Abbas)

            Ini menunjukkan bolehnya seseorang mengadakan pendidikan untuk dirinya sendiri.

            Sedangkan bolehnya seorang dokter mengambil upah, maka berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Anas berkata:

ÏÚÇ ÇáäÈí ÛáÇ ãÇ ÍÌÇãÇ ÝÍÌãå æÃãÑ áå ÈÕÇÚ  Ãæ ÕÇÚíä

            ”Nabi saw memanggil seorang pembekam, lalu beliau dibekamnya, selanjutnya beliau menyuruh agar pembekam itu diberi satu sha’ atau dua sha’.” (HR. Ahmad dan Bukhari dari Anas)

            Pembekam pada waktu itu termasuk bagian dari pengobatan yang dijalankan oleh dokter. Ini menunjukkan bolehnya seorang mengadakan sarana pengobatan untuk dirinya sendiri.

            Ini merupakan jaminan terhadap pemenuhan semua kebutuhan-kebutuhan primer semua individu rakyat satu persatu secara menyeluruh, dan mengadakan sarana pemenuhan kebutuhan-kebutuhan primer yang diperlukan semua manusia. Dengan hukum-hukum ini politik ekonomi Islam terealisasikan secara menyeluruh. Menciptakan lapangan pekerjaan bagi yang mampu, menjamin nafkah kaum fakir miskin dan orang-orang yang lemah secara fisik, serta pengangguran. Dengan hukum-hukum tersebut akan teralisasikan jaminan pemenuhan semua kebutuhan-kebutuhan primer masing-masing individu rakyat secara menyeluruh. Allohumma qod da’awtuhum jiharo, fasyhad.

 

   Nomor: 110710012100041, Tahun XI, 2007  

 

Pengantar Redaksi

 

Musyawarah Islami

Transaksi dua harga

Solusi Krisis Perburuhan

Tawakkal yang Benar

Tidak Wajib Menutup Muka Bagi Para Wanita

Senjata Pemusnah massal Berada di Amerika

Sekulerisasi Ekonomi

Tafsir Tentang Perdagangan

Tafseer of Trading

Muthola'ah Tafsir fil Bai'